MA Menangkan Pemkab Minahasa Utara, Aset Rp563 Miliar di Airmadidi Resmi Kembali ke Negara

 

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Kepastian hukum atas aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara akhirnya terang-benderang.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025 menegaskan bahwa tanah kompleks perkantoran Pemkab Minahasa Utara di Airmadidi sah milik pemerintah daerah.

Putusan tersebut mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) yang telah berlangsung sejak 2019, sekaligus memastikan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali ke tangan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025), menjelaskan bahwa amar putusan MA membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024, yang sempat dimenangkan pihak penggugat.

“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujar Kajari Gede Widhartama.

Lahan yang disengketakan tersebut seluas 350.075 meter persegi, berlokasi di jantung pusat pemerintahan Minahasa Utara, Airmadidi. Berdasarkan zona nilai tanah tahun 2025, nilai ekonomis lahan mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya senilai Rp63 miliar.

“Dengan demikian, melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tegasnya.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas pendampingan hukum yang dilakukan sejak awal.

“Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Joune Ganda.

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab Minut dan Kejari Minut dalam melindungi aset daerah sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Perkara ini bermula sejak 2019, ketika Shintia Gelly Rumumpe menggugat Pemkab Minut atas kepemilikan lahan kompleks perkantoran.
Meski sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, gugatan kembali muncul dan berlanjut melalui berbagai tingkatan pengadilan — mulai dari PN Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), PT Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), hingga MA (Nomor 3655 K/PDT/2024) — sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK oleh MA.

“Proses ini sangat panjang dan penuh dinamika. Tapi kami tidak pernah menyerah, karena yang kami perjuangkan adalah aset negara,” kata Bupati Joune Ganda.

Menurut Bupati Joune, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik di kawasan perkantoran Airmadidi.

“Dengan keputusan MA ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat. Kawasan ini adalah milik publik dan harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar seluruh fasilitas publik dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *