Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Suasana Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara sempat menuai aksi protes saat rapat paripurna penetapan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digelar, Selasa (24/02/2026).
Sejumlah warga yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan terhadap Ranperda RTRW di ruang paripurna. Aksi tersebut menarik perhatian karena berlangsung di tengah agenda penting pengesahan regulasi tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Penambang Sulut, Julius Jems Tuuk, mengecam keras aksi penolakan tersebut. Ia bahkan menuding bahwa gerakan itu bukan murni aspirasi masyarakat, melainkan diduga didukung oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Saya menduga, masyarakat yang menolak RTRW dibiayai oleh kelompok oligarki di Sulawesi Utara,” tegas Jems kepada wartawan di Kantor DPRD Sulut.
Menurutnya, Ranperda RTRW justru telah mengakomodasi kepentingan penambang rakyat melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menilai munculnya gelombang penolakan saat legalitas tambang rakyat mulai diperhatikan sebagai bentuk ketidakadilan sosial.
Jems juga menyoroti sikap sejumlah aktivis lingkungan yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyinggung keberadaan PT MSM/TTN yang menurutnya selama ini luput dari sorotan demonstran, meski disebut-sebut berdampak pada lingkungan sekitar.
Dalam pernyataannya, Jems mengungkapkan dugaan dampak aktivitas pertambangan besar, termasuk laporan kematian puluhan ternak warga serta keretakan rumah di sekitar wilayah tambang.
Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menolak pengesahan RTRW untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada para penambang rakyat di lapangan, bukan hanya melalui aksi di gedung DPRD.
“Kalau memang tidak setuju, datang langsung ke lokasi penambang rakyat dan sampaikan di sana,” ujarnya.
Pengesahan Ranperda RTRW 2025–2044 memang menjadi perhatian publik, terutama terkait pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebagian pihak melihat regulasi ini sebagai langkah memberi kepastian hukum bagi penambang kecil, sementara kelompok lain mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koalisi Masyarakat Sipil belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan Jems Tuuk.
Rapat paripurna sendiri tetap berjalan sesuai agenda hingga tahap pengambilan keputusan.
(ABL)










