Ketua DPRD Andi Silangen: Persub Jadi Fondasi Legalitas Tata Ruang Sulut

 

Petasulut.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah strategis dalam memantapkan penataan ruang wilayah melalui penerimaan Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta. Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sulut hadir mendampingi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam agenda penting tersebut.

Dokumen krusial itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, kepada Gubernur Yulius Selvanus. Penyerahan ini sekaligus menandai rampungnya proses sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa Persub RTRW merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi daerah. Tanpa dokumen tersebut, Ranperda RTRW tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Persub RTRW adalah syarat mutlak bagi kami untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda. Ini menjadi fondasi legalitas tata ruang Sulawesi Utara ke depan,” ujar Silangen.

Ia menambahkan, dengan diterimanya Persub dari pemerintah pusat, DPRD Sulut akan segera mempercepat proses pembahasan akhir hingga penetapan dalam rapat paripurna. Menurutnya, kehadiran pimpinan dewan bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW di Jakarta menjadi bukti komitmen kuat legislatif dalam mengawal kepentingan masyarakat.

“Kehadiran kami di sini sebagai wakil rakyat untuk memastikan tata ruang yang akan ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan nasional,” pungkas Silangen.

Penetapan Perda RTRW Sulawesi Utara nantinya akan menjadi landasan hukum utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan investasi yang berkelanjutan. Dengan kepastian regulasi tata ruang, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang tertata, terarah, dan berdaya saing.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *