Legislator Braien Waworuntu: RTRW Jadi Kompas Pembangunan Sulut 20 Tahun ke Depan

 

Petasulut.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara mengambil langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang wilayah. Komitmen tersebut ditandai dengan diterimanya Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW mendampingi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, serta Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dalam agenda penyerahan Persub di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Persetujuan substansi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Persub menjadi “lampu hijau” dari pemerintah pusat sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulawesi Utara 2024–2044 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Braien Waworuntu menegaskan, momen ini merupakan kabar baik yang telah lama dinantikan masyarakat Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, Perda RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen fundamental yang menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Tanpa RTRW yang terintegrasi, pembangunan akan kehilangan arah dan rentan terhadap konflik penggunaan lahan. Perda ini adalah komitmen Bapak Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE untuk memastikan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan berjalan terkoordinasi dan berlandaskan hukum,” ujar Braien.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, menjelaskan bahwa setelah diterimanya Persub dari Menteri ATR/BPN, pihaknya akan segera melakukan finalisasi di tingkat legislatif.

“Kami mendampingi Pak Gubernur untuk menerima Persub ini langsung dari Pak Menteri. Jika semua berjalan sesuai rencana, pada hari Selasa atau Rabu depan, Provinsi Sulawesi Utara sudah resmi memiliki Perda RTRW yang baru,” ungkap Walukow.

Dengan terbitnya Persub tersebut, Sulawesi Utara kini berada di tahap akhir penetapan regulasi tata ruang periode 2024–2044. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perencanaan pembangunan, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di daerah.

Keberadaan Perda RTRW yang baru diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, sekaligus mendorong pembangunan Sulawesi Utara yang tertata, terarah, dan berdaya saing.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *