RTRW Sulawesi Utara Disetujui Pusat, Gubernur Yulius Siap Tetapkan Perda

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatatkan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari pemerintah pusat.

Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, dokumen strategis tersebut melalui berbagai tahapan pembahasan, evaluasi teknis, harmonisasi substansi, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Dalam agenda penting tersebut, Gubernur Sulut turut didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran Pejabat Eselon II terkait, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan regulasi tata ruang daerah.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota.

“Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW. Kondisi ini dinilai perlu segera dituntaskan agar perencanaan pembangunan daerah berjalan selaras, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan pemanfaatan ruang,” Ujarnya.

Dengan diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara. Dokumen tersebut sekaligus menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penguatan iklim investasi yang berkelanjutan.

Keberadaan RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan Sulawesi Utara yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *