Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Cindy Wurangian menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap laporan realisasi APBD 2025. Ia menilai masih terdapat beberapa kontradiksi yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi belanja, surplus anggaran, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Sorotan pertama disampaikan Cindy terhadap capaian PAD yang disebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,9 persen secara year on year. Namun, di sisi lain target PAD Tahun Anggaran 2025 justru tidak berhasil tercapai.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai indikator keberhasilan yang digunakan pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja pendapatan.
“Ukuran keberhasilan yang sebenarnya itu apa? Apakah karena PAD tumbuh dibanding tahun lalu sehingga dianggap berhasil, atau justru pencapaian terhadap target APBD 2025 yang sedang kita bahas sekarang? Jangan sampai targetnya terlalu tinggi, atau justru targetnya sudah realistis tetapi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan PAD belum maksimal,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut itu.
Selain pendapatan, legislator tersebut juga menyoroti realisasi belanja daerah yang hanya mencapai sekitar 91 persen dari target. Ia menyebut terdapat anggaran sekitar Rp314 miliar yang tidak terserap hingga akhir tahun.
Menurut Cindy, angka tersebut sangat besar dan perlu dijelaskan secara rinci kepada DPRD maupun masyarakat.
“Program prioritas apa saja yang sebenarnya tidak terlaksana? Karena kita sering mengalami kesulitan mencari tambahan anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, bahkan hanya satu sampai dua miliar rupiah. Tetapi ternyata ada ratusan miliar rupiah yang tidak terserap,” kata Legislator Dapil Bitung Minut.
Banggar DPRD Sulut juga mempertanyakan asal-usul surplus anggaran sebesar Rp330 miliar. Cindy meminta penjelasan apakah surplus tersebut merupakan hasil efisiensi belanja atau justru muncul karena banyak program pembangunan yang tidak terlaksana.
Ia menilai penting bagi pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai kontribusi masing-masing faktor agar evaluasi APBD dapat dilakukan secara objektif.
Selanjutnya, Cindy menyinggung SILPA sebesar Rp177 miliar yang menurutnya kerap disalahartikan sebagai dana bebas yang dapat digunakan sewaktu-waktu.
Padahal, berdasarkan rincian yang diterima DPRD, sebagian besar SILPA tersebut merupakan dana yang sudah memiliki peruntukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta penjelasan mengenai utang beban barang dan jasa yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Apakah ini pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetapi belum dibayarkan, atau kegiatan yang belum sempat direalisasikan? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Cindy juga meminta pemerintah provinsi menjelaskan keterkaitan antara delapan prioritas pembangunan daerah dengan realisasi anggaran selama tahun 2025.
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui sektor mana yang berhasil mencapai target, serta program prioritas apa yang masih memerlukan perhatian lebih.
“Kita ingin melihat konektivitas antara prioritas pembangunan dengan realisasi anggarannya. Mana yang capaiannya paling tinggi dan mana yang belum memenuhi target. Ini penting agar pembahasan pertanggungjawaban APBD memiliki kesinambungan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah,” tegasnya.
Pada bagian akhir penyampaiannya, Cindy turut mengapresiasi berbagai capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut serta membaiknya sejumlah indikator makro daerah.
Namun demikian, ia mempertanyakan metode evaluasi yang digunakan pemerintah dalam mengukur penurunan angka kemiskinan di Sulawesi Utara yang turun dari 6,70 persen menjadi 6,62 persen.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa capaian tersebut benar-benar merupakan dampak dari intervensi APBD Provinsi Sulawesi Utara, bukan semata-mata dipengaruhi kondisi ekonomi nasional maupun global.
Rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan, Banggar berharap pemerintah provinsi dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(ABL)










