Pansus DPRD Sulut Kebut Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Target Rampung Dua Bulan

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Regulasi yang digadang-gadang menjadi payung hukum baru bagi kemudahan investasi di Bumi Nyiur Melambai itu ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat perdana Pansus yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Toni Supit, didampingi Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel, Sekretaris Pansus Inggried Sondakh, serta anggota Pansus Henry Walukow, Jane Laluyan, Herry Porung, dan Nick Lomban.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang memberikan pendampingan terhadap jalannya pembahasan, bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara sebagai mitra kerja.

Dalam rapat tersebut, Pansus langsung bergerak cepat menyusun agenda pembahasan secara terstruktur agar penyelesaian Ranperda dapat dilakukan sesuai target. Ketua Pansus Toni Supit menegaskan, disiplin waktu menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Sulawesi Utara.

“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni Supit.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menyederhanakan proses perizinan, tetapi juga memperkuat iklim investasi yang semakin kompetitif di Sulawesi Utara. Karena itu, setiap pasal yang dibahas harus memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi iklim investasi di daerah itu yang harus kita perhatikan bersama. Apa yang kita bahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sehingga ada korelasi yang baik,” jelasnya.

Dalam rapat perdana itu, Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal yang terdapat dalam Ranperda. Sejumlah masukan dan penyempurnaan juga mulai dilakukan terhadap beberapa ketentuan agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan dunia usaha.

“Tadi dalam 15 pasal itu ada tambahan dan cantolan hukum juga. Nanti akan kita pilah lagi untuk dikoreksi maupun ditambahkan,” tambah Toni.

Selain fokus pada substansi regulasi, Pansus DPRD Sulut juga memberikan perhatian terhadap pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai sistem perizinan yang saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut Toni, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perizinan berbasis digital tersebut. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan efektif.

“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” tegasnya.

Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat tata kelola investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha lokal.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan proses perizinan di Sulawesi Utara semakin transparan, cepat, efisien, dan terintegrasi. Kehadiran payung hukum yang kuat juga diyakini akan meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *