Waket DPRD Sulut Royke Anter Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat, Siapkan Langkah Tingkatkan PAD

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Salah satu potensi penerimaan yang dinilai masih dapat dioptimalkan berasal dari sektor pajak alat berat.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Anter, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).

Dalam forum tersebut, Royke Anter secara tegas meminta Komisi II DPRD Sulawesi Utara segera mengambil langkah konkret dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para dealer dan pengusaha alat berat yang beroperasi di Sulawesi Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh data yang akurat sekaligus memastikan seluruh potensi penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anter, optimalisasi PAD bukan sekadar target fiskal, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

“Ini soal kepatuhan terhadap undang-undang. Kita di DPRD dan pemerintah hanya menjalankan perintah regulasi. Ada potensi pajak alat berat yang harus dioptimalkan untuk kas daerah. Saya minta Komisi II segera memanggil para dealer dan pengusaha terkait untuk hearing,” tegas Royke Anter.

Ia menjelaskan, RDP nantinya diharapkan menjadi forum untuk memetakan secara komprehensif jumlah alat berat yang beroperasi di Sulawesi Utara, termasuk status kepemilikan, penggunaan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Kita perlu data riil. Dengan mengundang pengusaha dan dealer, kita bisa mendapatkan gambaran akurat mengenai jumlah alat berat yang beroperasi. Data ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam pembahasan Ranperda tersebut juga terungkap bahwa realisasi penerimaan pajak alat berat hingga akhir Tahun Anggaran 2025 baru mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka tersebut dinilai masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan apabila proses pendataan, pengawasan, dan penagihan dilakukan secara lebih sistematis serta didukung basis data yang akurat.

Royke Anter menilai, sektor alat berat memiliki potensi signifikan mengingat aktivitas pembangunan, pertambangan, perkebunan, dan berbagai sektor usaha lainnya di Sulawesi Utara terus berkembang. Oleh karena itu, optimalisasi pajak alat berat dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah.

Peningkatan PAD, lanjutnya, sangat penting untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Karena itu, ia berharap Komisi II DPRD Sulawesi Utara segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar diperoleh solusi yang komprehensif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap potensi penerimaan daerah yang sah dapat dihimpun secara optimal demi kepentingan pembangunan Sulawesi Utara.

“Tugas kita memastikan setiap pendapatan yang sah menurut undang-undang masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada potensi yang terlewat. Komisi II harus segera tancap gas,” tutup Royke Anter.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *