Dikukuhkan Bupati Joune Ganda, 64 Kumtua di Minut Diperpanjang Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Petasulut.com, MINUT – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memperpanjang masa jabatan 64 Hukum Tua, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan hukum tua di minut itu ditandai dengan digelarnya pengukuhan dan penyerahan surat keputusan kepada 64 Kumtua, pada Kamis (18/05/2024) di Pendopo Kantor Bupati.

Bupati mengingatkan para hukum tua untuk tidak merangkap jabatan bendahara agar tidak terjadi reformasi anggaran yang berujung pada masalah hukum.

“Jangan ada hukum tua yang merangkap jabatan bendahara. Urusan keuangan serahkan sepenuhnya kepada bendahara agar tidak terjadi doktrin anggaran yang pada akhirnya mengakhiri masalah hukum,” tegas Bupati Joune Ganda.

Selain itu, Bupati mengingatkan agar hukum tua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu menjaga sinergitas dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) demi kemajuan desa.

Bupati juga mengapresiasi para hukum tua atas pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 di Minahasa Utara, di mana 102 desa berstatus mandiri dan desa sangat maju.

“Kita patut mendapat apresiasi kepada seluruh hukum tua karena berkat kerja kerasnya, di Minahasa Utara tidak ada lagi desa tertinggal. Bahkan 102 desa atau 85 persen masuk kategori desa mandiri dan desa sangat maju,” kata Bupati.

Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Asisten I Umbase Mayuntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fredrik Tulengkey, Inspektur Steven Tuwaidan, Kepala Dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli, serta staf khusus Bupati.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *