Petasulut.com, SULAWESI UTARA – DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah strategis dengan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044. Setelah melalui proses panjang dan pembahasan yang dinamis, regulasi tersebut akhirnya dinyatakan siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat finalisasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (23/02/2026), setelah lima fraksi—PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra—menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga tahap akhir.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus, terlebih Kadis PUPR selaku OPD pengusul dan semua yang terlibat,” ujar Silangen.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Hendry Walukow, mengakui bahwa tahapan pembahasan diwarnai dinamika yang cukup tajam.
“Kami memohon maaf jika dalam proses pembahasan ada kata-kata yang tegas atau keras. Namun pada prinsipnya, semangat kami adalah agar Ranperda ini cepat tuntas demi kepentingan daerah,” ujarnya usai penandatanganan berita acara finalisasi.
Perda RTRW 2026–2044 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup, termasuk menjaga kawasan hutan lindung dari alih fungsi lahan. Selain itu, RTRW juga memperkuat mitigasi bencana serta menyelaraskan proyek strategis nasional dengan kebutuhan daerah.
Dengan disahkannya RTRW, Sulawesi Utara diharapkan memiliki fondasi tata ruang yang jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan global serta dampak perubahan iklim.
Setelah penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, Pansus dan OPD terkait, tahapan selanjutnya adalah membawa draf Ranperda tersebut ke Rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Sulut, agenda penetapan Perda RTRW dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat finalisasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir jajaran kepala dinas mulai dari PUPR, Perkimtan, ESDM, Dinas Pertanian, Bappeda hingga Biro Hukum.
Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Sulut menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi tata ruang yang tidak hanya menjadi benteng hukum pembangunan, tetapi juga motor penggerak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(ABL)










