Mahakarya Pembangunan 20 Tahun, Gubernur Yulius Setujui Ranperda RTRW Sulut 2025–2044

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/02/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan produk hukum paling fundamental sekaligus “mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai selama dua dekade ke depan.

“RTRW ini adalah arah dan pijakan pembangunan Sulawesi Utara. Di sinilah masa depan daerah kita ditata secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 menjadi puncak dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulut melakukan penyelarasan data spasial dan sinkronisasi kebijakan agar regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang solid.

Gubernur mengungkapkan bahwa capaian penting diraih pada 19 Februari 2026, saat Pemerintah Provinsi berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa visi tata ruang Sulawesi Utara telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional.

“Persetujuan substansi ini menandakan bahwa perencanaan spasial kita sudah terintegrasi dengan kebijakan pusat dan siap menjadi dasar pembangunan daerah,” ujarnya.

Ranperda RTRW 2025–2044 dirancang tidak hanya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Dari sisi ekonomi, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian ruang bagi investasi, memperlancar pengembangan kawasan strategis, serta mengurangi hambatan administratif dalam pembangunan.

Pun, RTRW juga menjadi instrumen penting untuk memastikan kelestarian lingkungan, perlindungan kawasan hutan dan pesisir, serta keberlanjutan ruang hidup bagi generasi mendatang.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, tahapan berikutnya adalah proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran SKPD terkait untuk mengawal proses tersebut secara maksimal agar regulasi ini segera mendapatkan pengesahan final dan dapat diimplementasikan secara konsisten.

Evaluasi Kemendagri menjadi tahap krusial untuk memastikan keselarasan aturan daerah dengan regulasi nasional sebelum diberlakukan secara efektif.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja secara intensif dan melampaui tugas administratif demi menghasilkan regulasi berkualitas.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melangkah bersama dalam semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus demi mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, tertata, dan berdaya saing.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *