Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Puluhan pegawai BLU non-ASN RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang tergabung dalam Aliansi R4 RSUP Kandou Mencari Keadilan mendatangi DPRD Sulawesi Utara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut dan jajaran Direksi RS, Selasa (13/01/2026).
Pertemuan itu tujuannya untuk mencari dan memperjuangkan kepastian status kerja dan masa depan dari puluhan pegawai.
Dalam forum resmi tersebut, perwakilan aliansi, Lorens Bawotong, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Komisi IV DPRD Sulut yang telah menerima dan memfasilitasi aspirasi mereka.
Lorens menjelaskan, para pegawai yang hadir berasal dari berbagai instalasi di RSUP Kandou dengan masa pengabdian antara 6 hingga 20 tahun, dan hingga kini berstatus sebagai pegawai BLU non-ASN. Namun, di awal tahun 2026, mereka mengaku mendapat instruksi sepihak dari manajemen rumah sakit untuk segera memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing, hanya melalui pemberitahuan lisan dan diberi tenggat waktu tiga hari.
“Kami tidak pernah berstatus pegawai outsourcing. Sejak awal kami adalah pegawai BLU RSUP Kandou. Kebijakan sepihak ini membuat pengabdian kami seolah tidak dihargai dan bahkan berpotensi membuat kami kehilangan pekerjaan serta penghasilan untuk keluarga,” tegas Lorens.
Aliansi R4 mengungkapkan, seluruh anggota telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai dari pengunggahan berkas pada 2024 hingga ujian di Kantor BKN pada 2025. Meski tidak mendapatkan formasi, mereka menegaskan bahwa berdasarkan SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu, bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Lebih lanjut, mereka mempertanyakan sikap manajemen dan SDM RSUP Kandou yang dinilai pasif dan tidak proaktif memperjuangkan nasib pegawai, meski nama-nama mereka telah terdaftar resmi di pangkalan data BKN. Bahkan, aliansi menyoroti adanya dugaan ketidakadilan, di mana pegawai yang sempat mengundurkan diri justru kembali dipanggil dan diangkat, sementara pegawai yang masih aktif bekerja justru dikesampingkan.
Aliansi R4 secara tegas menolak kebijakan outsourcing, yang dinilai sebagai bentuk penindasan administratif dan upaya menghindari tanggung jawab manajemen. Mereka menegaskan, jika alih daya tetap dipaksakan, maka seluruh hak normatif pegawai harus diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya.
Dalam tuntutannya, Aliansi R4 meminta DPRD Sulut melalui Komisi IV untuk:
– Merekomendasikan pembatalan kebijakan outsourcing,
– Mendorong pengangkatan pegawai BLU terdaftar di BKN menjadi P3K paruh waktu,
– Meminta manajemen RSUP Kandou mempekerjakan kembali dan membuka akses absensi bagi 51 pegawai yang dihapus secara sepihak,
– Memberikan jaminan keamanan kerja (status quo) selama proses penataan ASN,
– Melakukan investigasi penggunaan anggaran gaji BLU, serta
– Mengusulkan evaluasi dan pergantian direksi serta jajaran SDM RSUP Kandou.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian. Kami telah mengabdi belasan tahun, membesarkan nama RSUP Kandou, dan berharap negara hadir melindungi kami sebagai rakyat kecil,” tutup Lorens.
(ABL)










