Louis Schramm Pastikan Aspirasi Puluhan Pegawai RSUP Kandou akan Diteruskan ke Kemenkes dan Komisi IX DPR RI

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – DPRD Sulut melalui Komisi IV akan fokus memperjuangkan Puluhan pegawai BLU non-ASN RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang tergabung dalam Aliansi R4 RSUP Kandou terkait kejelasan status kerja dan masa depan mereka.

Pimpinan Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm mengaku akan mengupayakan hal itu dengan menyambangi kementerian kesehatan (Kemenkes) guna meneruskan aspirasi dari para pegawai.

“Juga, akan menyampaikan ke Komisi IX DPR RI,” Ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu, Selasa (13/01/2026) usai memimpin RDP.

Legislator Dapil Kota Manado itu mengatakan bahwa RSUP Kandou, kewenangannya ada di Kementerian bukan provinsi. Jadi aspirasi ini akan dibawah langsung ke Kemenkes.

“Minggu depan kami akan menindaklanjuti aspirasi ini. Semoga diterima dan di jawab baik oleh Kemenkes,” tutur Schramm.

“Mudah-mudahan apa yang akan diperjuangkan ini bisa tercapai,” Sambungnya.

Aliansi R4 RSUP Kandou Manado Mencari Keadilan di DPRD Sulut

Sebelumnya, para pegawai RSUP Kandou yang berasal dari berbagai instalasi ini telah mengabdi di RS dengan masa kerja variatif, antara 6 hingga 20 tahun dan berstatus sebagai pegawai BLU non-ASN. Namun, pada awal tahun 2026, mereka mengaku menerima instruksi sepihak dari manajemen rumah sakit untuk melamar ke perusahaan outsourcing, hanya melalui penyampaian lisan dan dengan batas waktu tiga hari.

“Kami bukan pegawai outsourcing. Sejak awal kami adalah pegawai BLU RSUP Kandou. Kebijakan ini membuat pengabdian kami seperti dihapus begitu saja dan mengancam keberlangsungan hidup keluarga kami,” tegas perwakilan Aliansi R4, Lorens Bawotong.

Aliansi R4 menjelaskan, seluruh anggota telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai dari pengunggahan berkas pada 2024 hingga mengikuti ujian di BKN pada 2025. Meski belum memperoleh formasi, mereka menegaskan bahwa sesuai SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan sebagai P3K paruh waktu, bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Mereka juga menyoroti sikap manajemen RSUP Kandou yang dinilai tidak proaktif memperjuangkan nasib pegawai, meskipun telah terdaftar resmi di pangkalan data BKN. Aliansi bahkan mempertanyakan adanya dugaan perlakuan tidak adil, di mana pegawai yang sempat mengundurkan diri justru dipanggil kembali, sementara pegawai aktif terabaikan.

Aliansi R4 secara tegas menyatakan menolak kebijakan outsourcing. Jika alih daya tetap diberlakukan, mereka meminta seluruh hak normatif pegawai diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya.

Melalui Komisi IV DPRD Sulut, Aliansi R4 menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembatalan kebijakan outsourcing dan pengangkatan pegawai BLU terdaftar BKN menjadi P3K paruh waktu.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian. Kami telah mengabdi belasan tahun dan berharap negara hadir melindungi kami,” pungkas Lorens.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *