Pemkab Minut Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Musim Kemarau, Warga Diimbau Cegah Karhutla

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah cepat mengantisipasi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2026. Sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta ancaman kekurangan air bersih, Pemkab Minut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1897 Tahun 2026 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau.

Surat edaran yang merupakan arahan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Novly G. Wowiling, M.Si. pada 27 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hukum tua dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juni 2026, serta mengacu pada Buletin BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara yang menyebutkan bahwa wilayah Minahasa Utara, khususnya Zona Musim 494 dan Zona Musim 500, mulai memasuki musim kemarau sejak Juli 2026 dengan puncaknya diprediksi terjadi pada Agustus.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan yang dapat berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian daerah.

Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Pertama, masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian maupun aktivitas lainnya.

Kedua, masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu api di kawasan hutan, lahan kering, perkebunan, maupun area terbuka yang mudah terbakar.

Selanjutnya, apabila melakukan pembakaran yang bersifat terkendali untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diwajibkan melakukan pengawasan secara ketat agar api tidak merambat dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan korek api maupun alat pemicu kebakaran di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak guna mencegah terjadinya kebakaran akibat kelalaian.

Selain itu, seluruh perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kelompok tani diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui berbagai forum, termasuk rumah ibadah, sekolah, pertemuan warga, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran melalui Call Center 112 maupun aplikasi Si Gesit, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat sebelum api meluas.

Tidak hanya fokus pada pencegahan kebakaran, Pemkab Minut juga mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijaksana mengingat musim kemarau berpotensi menurunkan ketersediaan sumber air bersih di sejumlah wilayah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah turut mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama sepuluh tahun serta dikenai denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun disertai denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran kawasan hutan yang melanggar ketentuan hukum.

Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Novly G. Wowiling, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh imbauan yang disampaikan diharapkan menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan bersama,” demikian bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *