Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Sinergi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara dalam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah kini memasuki tahap implementasi.
Langkah konkret tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Utara, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bupati Minahasa Utara itu mengangkat kerja sama mengenai Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Pendapatan Daerah. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart A. Runtuwene dan Kepala Bapenda Minahasa Utara Christian A. Katuuk.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara. Melalui perjanjian kerja sama ini, kesepakatan pada tingkat kebijakan mulai diterjemahkan menjadi langkah teknis yang lebih terarah, khususnya dalam koordinasi dan pemanfaatan data.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengatakan, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi dan berbasis data.
Menurutnya, kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Bapenda tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat nyata. Kita ingin data pertanahan dan data penerimaan daerah semakin akurat, khususnya data penerimaan PBB yang juga berdampak positif kepada penerimaan BPHTB, pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, dan pada akhirnya bermuara kepada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda.
Ia menilai, integrasi dan pemanfaatan data memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Dengan tersedianya data yang lebih akurat dan saling terhubung, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih tepat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BPN Minut Siap Perkuat Pemanfaatan Data Pertanahan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Richart A. Runtuwene, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat koordinasi dengan Bapenda Minahasa Utara dalam pemanfaatan data pertanahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurut Richart, PKS tersebut menjadi langkah konkret untuk membangun sinergi antara sektor pertanahan dengan pengelolaan pendapatan daerah.
“PKS ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara pertanahan dan pendapatan daerah. Dengan koordinasi serta pemanfaatan data yang lebih baik, kami berharap dapat mendukung kebutuhan data pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Richart.
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan pemanfaatan data yang lebih optimal tanpa mengabaikan ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Pemadanan NIB dan NOP Jadi Bagian Strategis
Dari sisi pengelolaan pendapatan daerah, kerja sama tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat basis data perpajakan daerah.
Salah satu fokus yang akan didorong adalah pemadanan Nomor Induk Berusaha Nomor identifikasi bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kepala Bapenda Minahasa Utara, Christian A. Katuuk, mengatakan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendataan dan pengelolaan pajak daerah.
“Dengan adanya sinergi ini, kita berharap data pertanahan dapat semakin mendukung pengelolaan data perpajakan daerah. Pemadanan NIB dan NOP serta pemanfaatan data ZNT akan membantu Bapenda dalam melakukan pemutakhiran dan validasi data, khususnya untuk PBB-P2 dan BPHTB,” jelas Christian.
Menurutnya, pemadanan dan validasi data akan membantu pemerintah daerah memperoleh basis data perpajakan yang lebih akurat. Hal tersebut penting dalam mendukung pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Christian menambahkan, kerja sama tersebut juga sejalan dengan agenda Bapenda Minahasa Utara dalam mendorong digitalisasi pengelolaan pajak daerah.
“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan akurasi pendataan dan mendukung optimalisasi PAD. Karena itu, PKS ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi teknis dan pengembangan sistem integrasi data,” tambahnya.
Dorong Pemerintahan Berbasis Data
Melalui PKS tersebut, Kantor Pertanahan dan Bapenda Minahasa Utara akan memperkuat koordinasi, pemadanan serta pemanfaatan data sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, sekaligus mendukung pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara lebih efektif.
Lebih jauh, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan teknologi.
Kolaborasi antara sektor pertanahan dan pendapatan daerah juga diharapkan tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kualitas administrasi pemerintahan, tetapi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Dengan dimulainya implementasi PKS ini, Pemkab Minahasa Utara, Kantor Pertanahan dan Bapenda Minut menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem pengelolaan data yang semakin terintegrasi, transparan dan akuntabel, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Utara.










