Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh hanya dimaknai sebagai agenda rutin pemerintahan.
Menurut Joune, perubahan APBD harus menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu menjawab berbagai dinamika dan kebutuhan daerah, termasuk perubahan asumsi makro, penyesuaian target pendapatan, hingga kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan prioritas.
Hal tersebut disampaikan Joune Ganda dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
“Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika asumsi makro, penyesuaian target pendapatan, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan prioritas, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal hingga penghujung tahun anggaran,” kata Joune.
Antisipasi Dampak El Niño dan Karhutla
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joune Ganda turut menyoroti tantangan yang dihadapi Minahasa Utara sepanjang 2026, terutama dampak fenomena El Niño yang beriringan dengan meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kondisi lahan yang semakin kering, ditambah tiupan angin, dapat meningkatkan potensi munculnya titik api dan memperbesar risiko bencana.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mengarahkan kebijakan fiskal dalam perubahan APBD agar lebih adaptif terhadap kebutuhan mitigasi bencana sekaligus penanggulangan dampak perubahan iklim.
Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi berbagai risiko dan kondisi darurat.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp877,53 Miliar
Dalam rancangan perubahan APBD Minut Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp877.538.796.811,04.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1.615.263.712,04 dibandingkan APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp875.923.533.099.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PAD, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan sebesar Rp142.985.154.446,04, atau meningkat sekitar Rp1,53 miliar dibandingkan APBD induk.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp722.454.045.209.
Belanja Daerah Naik Menjadi Rp968,42 Miliar
Pada sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan total belanja dalam perubahan APBD 2026 sebesar Rp968.424.224.556,45.
Angka tersebut meningkat Rp80.605.622.457,45 dibandingkan APBD induk 2026 yang sebelumnya berada di angka Rp887.818.602.099.
Belanja daerah tersebut terdiri atas beberapa komponen utama, yakni:
Belanja operasi: Rp750.736.327.097,54
Belanja modal: Rp57.308.426.386,91
Belanja tidak terduga: Rp4 miliar
Belanja transfer: Rp156.379.471.072
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga memastikan struktur pendapatan dan belanja akan diselaraskan dengan kebijakan perubahan alokasi serta penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut diarahkan agar pengelolaan anggaran berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran.
SiLPA 2025 Jadi Sumber Pembiayaan
Dari sisi pembiayaan daerah, Pemkab Minut memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp11.895.069.000 dalam APBD 2026, setelah perubahan menjadi Rp90.885.427.745,41.
Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp78.990.358.745,41, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
“Bukan Memperbanyak Anggaran, tetapi Meningkatkan Kualitas”
Bupati Joune Ganda menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus diikuti dengan kebijakan anggaran yang semakin selektif dan terukur.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan APBD bukan ditentukan dari seberapa besar anggaran yang tersedia, melainkan seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari setiap anggaran yang dibelanjakan.
“Pilihan kita bukan memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap rupiah anggaran,” tegas Joune.
Ia juga menekankan pentingnya pengendalian terhadap belanja yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan.
Sebaliknya, ruang fiskal harus diperbesar untuk mendukung program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, APBD diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan daerah, tetapi sekaligus menjadi instrumen perlindungan masyarakat.
Apresiasi untuk DPRD dan Jajaran Pemkab Minut
Pada bagian akhir sambutannya, Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas sinergi serta kemitraan yang telah terbangun bersama pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala perangkat daerah, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah mempersiapkan dokumen perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Semoga seluruh rangkaian proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah Minahasa Utara yang kita cintai,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD 2026, dengan harapan kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.










