Petasulut.com, Manado – Adanya pro kontra perihal aktifitas badut jalanan yang mengamen di beberapa titik lampu merah kota manado, dimana baru-baru ini para badut jalanan itu telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Mengenai itu, akademisi hukum Toar Palilingan pun angkat bicara. Ia pun memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah Pemkot Manado.
Menurut Toar, aktifitas para badut di setiap lampu merah tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan.
“Ketika lampu merah, dimana kendaraan yang seharusnya sudah jalan harus berlama-lama karena permintaan anak-anak yang ingin melihat hiburan badut tersebut. Harusnya atraksi menghibur tersebut ditampilkan di lokasi pusat keramaian yang disiapkan pemerintah, tak perlu di jalanan yang mengganggu arus lalu lintas,” kata Toar.
Lanjut dikatakan Toar, para pekerja di balik topeng badut jalanan tersebut juga identitas kependudukan tidak jelas, yang sudah melanggar aturan pemerintah Daerah.
“Pemerintah kota Manado sangat mendukung para pencari kerja dari luar, tapi mereka juga harus mentaati aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Manado” ungkap Toar.
“Jadi sudah sangat tepat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Manado. Hal tersebut juga demi kenyamanan dan keamanan serta estetika Kota Manado yang terus maju dalam segala aspek. Saya kira masyarakat harus paham dengan langkah pemerintah tersebut,” tukas Toar.
Diketahui, Pemerintah Kota Manado melakukan penertiban badut pengamen jalanan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu menengaskan, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado tersebut karena aktivitas dari para badut ini, melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.
“Para pelanggar terhadap Perda ini, harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan,” Ungkap Yohanis kepada media.
(ABL)










