Produktivitas Tetap Dijaga, Jam Kerja ASN Minut Disesuaikan Selama Puasa

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Memasuki bulan Ramadan 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 310/BKPSDM/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam surat edaran dijelaskan, perangkat daerah dengan pola kerja reguler yang sebelumnya masuk pukul 08.00–16.00 Wita mengalami perubahan selama Ramadan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja menjadi 08.00–15.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jadwal kerja disesuaikan dari 07.00–12.30 Wita menjadi 07.00–11.30 Wita.

Selain itu, perangkat daerah yang menerapkan jam kerja lebih panjang juga mengalami penyesuaian. Untuk Senin sampai Kamis, waktu kerja berubah dari 08.00–17.00 Wita menjadi 08.00–16.00 Wita. Sedangkan hari Jumat disesuaikan dari 07.00–13.30 Wita menjadi 07.00–12.30 Wita.

Meski durasi kerja harian berkurang, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap berada pada kisaran 32,5 jam per minggu. Dengan demikian, produktivitas birokrasi tetap dijaga agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pemkab Minahasa Utara juga memberikan perhatian khusus bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja shift, baik pagi, siang, sore maupun malam, terutama unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Penyesuaian teknis diatur agar pelayanan dasar tetap berjalan optimal selama bulan suci.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan publik di Minahasa Utara tetap prima sepanjang Ramadan 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *