Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi memberlakukan skema penggajian dan ketentuan kerja baru bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan gaji sebesar Rp2 juta per bulan per pegawai, disertai sistem pengawasan disiplin dan evaluasi kinerja yang lebih ketat.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja yang merujuk pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.
Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menjelaskan bahwa penyesuaian penghasilan ini merupakan bentuk kepastian hak bagi para PPPK, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji Rp2 juta per bulan. Ini sudah ditetapkan secara menyeluruh. Namun kewajiban disiplin dan pencapaian target kinerja harus dipenuhi,” ujar Kawengian usai rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama para kepala perangkat daerah, Kabag Setdakab, camat, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Rabu (11/2/2026) di Kantor Bupati Minut.
Dalam ketentuan kerja, PPPK Paruh Waktu dijadwalkan bekerja empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA. Bagi unit pelayanan publik yang menerapkan sistem shift, pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh pimpinan unit masing-masing.
Meski berstatus paruh waktu, standar profesionalitas tetap diberlakukan secara penuh. Penilaian kinerja akan menjadi indikator utama keberlanjutan kontrak kerja.
“Walaupun paruh waktu, kualitas kerja tetap harus maksimal. Orientasinya tetap pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Pemkab Minut juga menerapkan sistem pemotongan gaji berbasis kedisiplinan. Keterlambatan dan pulang lebih awal dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai aturan yang berlaku. Gaji dibayarkan setelah pegawai menjalankan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja, dapat diberlakukan apabila PPPK tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menjamin hak pegawai melalui kepesertaan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas melalui skema jaminan sosial nasional.
“Pemerintah memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penghasilan jelas, perlindungan ada, tetapi disiplin dan kinerja tetap menjadi prioritas,” tambah Kawengian.










