Antrean BBM Berulang, DPRD Sulut Minta Pertamina Cari Solusi Permanen

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian serius DPRD Sulut. Pertamina diminta tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga menyiapkan solusi konkret agar persoalan tersebut tidak terus berulang.

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, menegaskan pentingnya langkah penanganan yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan distribusi BBM yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut bersama pihak Pertamina, Senin (19/10/2026). Rapat digelar menyusul antrean kendaraan yang dilaporkan mengular hingga berkilo-kilometer di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Dalam rapat tersebut, Andi Silangen mengibaratkan persoalan kelangkaan BBM seperti penyakit kronis yang harus ditangani dengan obat dan terapi yang tepat agar tidak kembali kambuh.

“Tidak ada persoalan yang sebenarnya tidak bisa diselesaikan di dunia ini. Di kesempatan ini menagih pihak Pertamina. Terapi apa supaya tidak berulang. Kalau penyakit kronik ada obat sebenarnya kan bisa diselesaikan,” tegas Silangen.

Ia mengaku khawatir antrean panjang kendaraan di SPBU kembali terjadi apabila tidak ada pembenahan serius terhadap sistem distribusi dan penyaluran BBM.

“Yang saya takutkan juga antrean BBM bisa lagi berulang seperti solar ini,” ujarnya.

Menurutnya, antrean BBM yang berkepanjangan tidak hanya menghabiskan waktu masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, transportasi, hingga distribusi barang dan kebutuhan pokok.

Menanggapi sorotan DPRD Sulut, Sales Area Manager Pertamina, Agung Surya Pranata, menyatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan berupaya mengoptimalkan distribusi BBM agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Agung mengatakan, Pertamina juga berupaya menjaga ketersediaan pasokan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat menjelang Desember, ketika aktivitas masyarakat biasanya meningkat.

Terkait penyaluran solar bersubsidi, ia menjelaskan bahwa Pertamina bertindak sebagai operator penyaluran, sedangkan penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Karena itu, menurut Agung, Pertamina tidak menentukan kuota solar bersubsidi untuk setiap lembaga penyalur.

“Kalau pun tadi ada anggapan apakah ada permainan kuota, itu kami pastikan tidak ada karena kami tidak menentukan kuota sampai ke lembaga penyalur. Yang menentukan kuota adalah BPH Migas,” jelasnya.

Agung juga memaparkan ketentuan pembatasan volume pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Dalam penjelasannya, batas pengisian yang diterapkan yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum roda empat, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi operator SPBU dalam menyalurkan BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai peruntukan.

Selain pembatasan volume pengisian, Pertamina mengandalkan sistem barcode untuk mengendalikan penyaluran Pertalite dan solar bersubsidi. Sistem tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas kendaraan dan mengontrol pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung menambahkan, pengawasan terhadap operasional SPBU akan terus dilakukan. Pertamina, katanya, tidak akan melindungi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

Ia menyebutkan, sejumlah SPBU telah menerima sanksi berdasarkan temuan dan kejadian di lapangan.

Meski Pertamina telah menjelaskan mekanisme kuota, pembatasan pengisian, dan sistem pengawasan, DPRD Sulut menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian pasokan serta langkah nyata untuk mencegah antrean panjang kembali terjadi.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried Sondakh, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, anggota Komisi II, serta mitra kerja Komisi II dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *