Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dari PT Bank SulutGo (BSG).
Melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, Pemkab Minut menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurut Carla, pengelolaan program CSR di Kabupaten Minahasa Utara telah dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak mengelola dana CSR sebesar yang diberitakan. Untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan CSR, Pemkab Minut telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP,” ujar Carla, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Forum TJSLP dibentuk sebagai wadah koordinasi, konsultasi, serta evaluasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Forum tersebut bertugas mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menentukan skala prioritas program, serta melakukan verifikasi terhadap usulan kegiatan yang diajukan.
Menurut Carla, seluruh proses pengelolaan CSR yang dilakukan Forum TJSLP Minahasa Utara telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.
“Setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Bahkan setiap tahun pengelolaan CSR juga menjadi bagian dari objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersamaan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Hingga saat ini tidak terdapat temuan pemeriksaan terkait pengelolaan CSR tersebut,” tegasnya.
Carla juga membantah tudingan mengenai adanya pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar maupun laporan pertanggungjawaban fiktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
Berdasarkan data yang dimiliki Forum TJSLP Minahasa Utara, angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa besaran alokasi CSR yang diterima pemerintah daerah ditentukan berdasarkan porsi penyertaan modal masing-masing pemerintah daerah di Bank SulutGo.
“Saldo penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di BSG sebesar Rp7.657.800.000 dengan persentase kepemilikan saham sekitar 0,55 persen. Karena itu, tidak logis jika Pemkab Minut disebut mengelola dana CSR yang nilainya melebihi kontribusi penyertaan modal yang dimiliki,” jelas Carla.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar serta mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Minahasa Utara, lanjut Carla, tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap program pembangunan, termasuk pengelolaan dana CSR yang melibatkan dunia usaha.
“Semua mekanisme berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah terbuka terhadap pengawasan dan siap diaudit kapan saja oleh lembaga yang berwenang. Masyarakat juga dapat memantau pelaksanaan program melalui Forum TJSLP yang telah dibentuk,” pungkasnya.










