Direktur P3S Ungkap Pengangkatan 128 ASN Minut Jangan Goreng ke Ranah Politik

Petasulut.com, MINUT – Mendekati perhelatan Pilkada 2024, berbagai isu politik semakin mendominasi.

Seperti isu politik yang coba dibangun di Minahasa Utara perihal pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan Bupati Joune Ganda.

Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie soal pengangkatan 128 ASN Eselon III dan Eselon IV sudah jelas tak melanggar aturan.

“Memang saya dengar ada kelompok-kelompok yang coba menyerang Bupati Minut lewat pengangkatan ASN ini. Namun laporan tersebut sudah dibuktikan oleh Kemendagri yang menyebut pengangkatan ini sah dan sudah sesuai SOP atau prosedural. Jadi tak perlu ada yang menggiring isu ini lagi ke jalur pilkada atau menjadikan ini sebagai komoditas politik,” kata Jerry.

Di satu sisi Jerry menjelaskan keputusan untuk mensahkan kebijakan Bupati Minut tersebut melalui surat Mendagri yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minut yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menegaskan telah memenuhi persyaratan.

“Jadi sudah jelas pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024,” Jelas Jerry.

Sementara, Mendagri menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jadi, Jerry menilai Joune Ganda-Kevin Lotulong tak ada cacat dan ganjalan, KPU Sulut tetap akan menetapkan sebagai paslon yang akan maju di Pilkada Minut.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *