Pemkab Minahasa Utara Tetapkan Aturan Jual Beli LPG 3 Kg di Bulan Puasa dan Idul Fitri

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan surat edaran kepada seluruh agen dan pangkalan LPG tabung 3 kg di wilayah kabupaten Minut.

Langkah ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 12.K/HK.02/DJM/2023, dengan tujuan menjamin ketersediaan dan pendistribusian tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro jelang bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (5/3/2026), terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha agen dan pangkalan LPG tabung 3 kg, antara lain:

– Tidak diperbolehkan menjual LPG tabung 3 kg di warung atau kios.
– Penjualan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
– Setiap pembelian harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Harga penjualan harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per tabung.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda berharap agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat berpenghasilan rendah terpenuhi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *