Pemkab Minut Bebaskan Sanksi Administratif dan Berikan Diskon PBB-P2, Belaku 1 Juli – 31 Agustus 2025

Petasulut.com, Minahasa Utara – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, SH, MH kembali menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat melalui kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara, pemerintah menetapkan Pembebasan Sanksi Administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2020 hingga 2024.

Kaban Bapenda Minut, Christian Katuuk mengatakan Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2020–2024 yang dilakukan dalam periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

“Tidak hanya itu, pembebasan sanksi juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok pajak namun belum membayar sanksi bunga keterlambatan sebelum tanggal 1 Juli 2025,” Ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi tambahan kepada wajib pajak yang taat, Pemkab Minut juga memberikan diskon pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025, dengan rincian sebagai berikut:

– Diskon 20% untuk objek pajak dengan nilai penetapan PBB-P2 hingga Rp 100.000

– Diskon 10% untuk objek pajak dengan nilai penetapan di atas Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000

– Diskon 5% untuk objek pajak dengan nilai penetapan di atas Rp 5.000.000

Diskon ini juga berlaku untuk objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2025.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, termasuk teller Bank SulutGo, gerai Alfamart, Indomaret, dan mitra pembayaran lainnya.

Ayo manfaatkan kesempatan ini! Lunasi PBB-P2 Anda tepat waktu dan nikmati berbagai kemudahan serta insentif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *