Petasulut.com, JAKARTA – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat penataan dan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus dilakukan. Salah satunya melalui pertemuan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Gubernur Yulius untuk menyampaikan sejumlah persoalan regulasi sekaligus mendorong percepatan pengelolaan WPR di Sulawesi Utara, termasuk proses peningkatan status WPR menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Yulius memaparkan adanya hal-hal yang dinilai perlu diselaraskan dalam penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan ketentuan yang terdapat dalam regulasi kementerian lainnya.
Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan ketentuan mengenai WPR serta skema pemberian izin melalui mekanisme prioritas. Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sendiri merupakan regulasi pelaksana ketentuan mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Gubernur Yulius juga menyampaikan bahwa Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara telah selesai. Karena itu, ia mendorong adanya percepatan proses penandatanganan dan penetapan dokumen tersebut menjadi Keputusan Menteri (Kepmen).

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengelolaan WPR di Sulawesi Utara dapat segera memasuki tahapan berikutnya dan memberikan kepastian terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas pertambangan pada wilayah pertambangan rakyat.
Dalam regulasi yang berlaku, setelah WPR ditetapkan oleh Menteri, gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR. Selanjutnya, setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan, gubernur dapat menerbitkan IPR sesuai blok yang ditetapkan Menteri.
Selain persoalan dokumen, Gubernur Yulius turut memaparkan urgensi revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
“Penyesuaian regulasi diperlukan sebagai bagian dari upaya mempercepat implementasi dan peningkatan WPR menjadi IPR di Sulawesi Utara,” Kata Gubernur.
Dorongan tersebut berkaitan erat dengan upaya pemerintah daerah menghadirkan kepastian regulasi dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Dengan adanya aturan yang selaras dan mekanisme yang lebih jelas, proses pengurusan izin diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan mengenai WPR dan IPR menjadi penting bagi Sulawesi Utara mengingat pemerintah daerah tengah mendorong agar pengelolaan potensi pertambangan rakyat dapat dilakukan secara lebih tertata, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan pertambangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Yulius tidak datang sendiri. Ia turut didampingi Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Braien R.L. Waworuntu.
Pertemuan dengan Menteri ESDM ini sekaligus menunjukkan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membahas persoalan regulasi pertambangan rakyat, khususnya menyangkut WPR dan percepatan penerbitan IPR di Provinsi Sulawesi Utara.
(ABL)










