Ukir sejarah, Kemenkumham RI Keluarkan HAKI Tari Tumatenden Minut, Bukti Perjuangan Bupati Minut Joune Ganda

Petasulut.com, MINUT – Prestasi kembali diukir Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana pada Sabtu (23/08/2024) Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulong berhasil memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tari Tumatenden.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya HAKI Tari tumatenden yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sertifikat HAKI itu diserahkan oleh Drs. Kosmas Harefa, M.Si Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH  Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Kawasan Megamas Manado.

Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si pun menerima sertifikat HAKI atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.

Menurut Bupati, warisan budaya di Minahasa Utara wajib diklaim sebagai milik kita.

“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” Ungkap Joune.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bupati Joune Ganda, sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.

“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara” tutur Kepala BRIDA Lidya Warouw, ST.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *