Petasulut.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda hari ini, Senin (22/01/24) mulaimenyalurkan bantuan Sosial (Bansos) beras bagi 14.580 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Minut.
Bupati Minut Joune Ganda secara simbolis telah menyerahkan bantuan sosial beras sejumlah sepuluh kilogram per KPM kepada sepuluh camat yang ada di sepuluh kecamatan.
Dalam kesempatan penyerahan beras bantuan itu, Bupati Joune Ganda menekankan dua hal penting yakni pertama kepada dinas sosial melalui petugas pendamping agar mengawasi pendistribusian hingga pemanfaatan bantuan beras sesuai tujuan dan harapan.
“Kedua diharapkan agar KPM penerima bantuan memanfaatkan bantuan itu untuk di konsumsi, bukan untuk di jual, saya akan mengupdate data-data keluarga yang sudah menerima bantuan beras ini, di masing-masing desa di setiap kecamatan” tukas orang nomor satu di Minahasa Utara itu, saat launching penyerahan bantuan berad di Pendopo Kantor Bupati, Senin (22/01/24).
telah adalah program pemerintah yang menyalurkan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos beras diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat terutama di bidang pangan serta mengantisipasi kenaikan harga beras.
Dalam kesempatan penyerahan beras bantuan itu, Bupati Joune Ganda menekankan dua hal penting yakni pertama kepada dinas sosial melalui petugas pendamping agar mengawasi pendistribusian hingga pemanfaatan bantuan beras sesuai tujuan dan harapan.
Kedua diharapkan agar KPM penerima bantuan memanfaatkan bantuan itu untuk di konsumsi, bukan untuk di jual atau pemanfaatan lainnya,” Ucap Bupati.
Usai menyerahkan secara simbolis kepada masing-masing camat, Bupati Joune Ganda didampingi oleh Pimpinan Bulog SulutGo melepas secara resmi kendaraan truk yang bakal menyalurkan beras tersebut di masing-masing kecamatan.
Diketahui, Kriteria Penerima Bansos Beras
Bansos berupa beras 10 kilogram akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos Beras
1. Ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam DTKS.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH dan BPNT.
(ABL)










