Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dijadwalkan menggelar rapat panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 WITA.
Agenda tersebut merupakan bagian dari pembahasan rancangan regulasi daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di wilayah Sulawesi Utara.
Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD Sulut akan mengkaji materi Ranperda sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menjadi salah satu agenda kelembagaan DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam menyiapkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan dan kegiatan usaha di Sulawesi Utara.
Rapat Pansus dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi mengenai hasil pembahasan maupun keputusan lanjutan akan mengikuti perkembangan rapat tersebut.
(ABL)










