Andi Silangen Tekankan Kinerja dan Akuntabilitas dalam RKT DPRD Sulut 2027

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 sebagai acuan pelaksanaan agenda dan tugas kelembagaan selama satu tahun ke depan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (12/10/2026).

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, memimpin jalannya rapat yang dihadiri 23 anggota dari total 45 anggota dewan. Kehadiran tersebut memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rencana kerja yang ditetapkan terdiri atas dua program, 11 kegiatan, dan 80 subkegiatan. Susunan ini menjadi kerangka bagi DPRD Sulut dalam mengatur pelaksanaan tugas, agenda pembahasan, serta kegiatan kelembagaan selama 2027.

Dalam penjelasannya, Silangen menyebut penyusunan RKT berpedoman pada Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menerangkan, mekanisme penyusunan dimulai dari pengumpulan usulan program dan kegiatan oleh masing-masing alat kelengkapan dewan. Usulan tersebut kemudian diselaraskan oleh Sekretariat DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan ditetapkan.

Menurut Silangen, tahapan tersebut diperlukan agar rencana kerja yang dihasilkan tersusun secara terarah dan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas DPRD pada tahun berikutnya.

Ia menaruh harapan agar implementasi RKT 2027 berdampak pada peningkatan kualitas kinerja lembaga legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Selain perencanaan program, Silangen juga menekankan peran penting Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan administratif. Perencanaan yang baik, pelaksanaan yang tertib, serta evaluasi yang terukur diperlukan agar setiap kegiatan dapat berjalan sesuai sasaran.

Ia juga mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antara pimpinan, anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, dan Sekretariat DPRD. Sinergi antarelemen tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran agenda kelembagaan.

Di sisi lain, pengelolaan administrasi dan keuangan harus terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip disiplin, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Silangen mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan RKT tidak hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap efektivitas kerja DPRD dan kemampuan lembaga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

“Rencana kerja tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga menjadi acuan bagi DPRD Sulut dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegas Silangen.

Sebagai penutup rangkaian paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027. Penandatanganan tersebut menandai penetapan resmi rencana kerja yang akan menjadi pedoman pelaksanaan agenda DPRD Sulut sepanjang 2027.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *