Komisi III DPRD Sulut Desak Percepatan Ganti Rugi Lahan Eks Warga Malendeng Terdampak Normalisasi Sungai

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti persoalan pembayaran ganti rugi lahan milik eks warga Malendeng, Kota Manado, yang terdampak proyek normalisasi sungai. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa proses pemindahan dokumen kependudukan dari Kota Manado ke Kabupaten Minahasa bagi warga terdampak telah diselesaikan. Seluruh dokumen persyaratan disebut telah lengkap, termasuk kewajiban pembayaran pajak yang diperlukan.

Dokumen tersebut juga telah diserahkan ke Kantor Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Dengan terpenuhinya persyaratan administrasi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait dapat segera menuntaskan proses pembayaran ganti rugi tanah.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, mendesak Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk kantor pertanahan terkait, agar mempercepat penyelesaian administrasi dan pembayaran ganti rugi lahan.

Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak berwenang agar hak masyarakat terdampak dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sulut, Royke Roring, mengingatkan pentingnya memperhatikan masa berlaku penetapan lokasi yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.

Ia menegaskan, apabila masa berlaku penetapan lokasi mendekati batas akhir sementara proses penyelesaian belum tuntas, langkah perpanjangan harus segera diproses sesuai aturan. Hal ini penting agar persoalan administrasi tidak kembali menjadi hambatan dalam pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

Royke juga menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional dalam setiap tahapan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, dukungan BPN sangat diperlukan agar proses yang ditangani panitia dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.

“Tanpa kehadiran dan dukungan BPN, proses ini di tingkat panitia sangat sulit berjalan. Maka, pertemuan berikutnya ini sangat penting untuk menghadirkan BPN Minahasa maupun Sulawesi Utara,” ujarnya.

Komisi III DPRD Sulut berharap koordinasi antara Balai Wilayah Sungai, BPN, kantor pertanahan, dan pemerintah setempat dapat diperkuat. Dengan demikian, kendala administrasi maupun persoalan penetapan lokasi bisa segera ditangani sehingga proses ganti rugi lahan bagi eks warga Malendeng yang terdampak normalisasi sungai dapat memperoleh kepastian.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *