Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dan menjamin akses pangan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Program Bantuan Pangan Nasional (Banpang), sebanyak 11.831 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapatkan jatah beras total 236 ton sepanjang Juni–Juli 2025.
Plt. Kepala Badan Pangan Minut, Bertha Katuuk, SP, menjelaskan program ini merupakan wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah. “Program Bantuan Pangan Nasional adalah bukti komitmen pemerintah dalam menjamin ketahanan pangan bagi masyarakat, terutama keluarga penerima manfaat yang memang membutuhkan. Data penerima kami ambil langsung dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial,” ujar Katuuk, Rabu (30/7/2025).
Setiap keluarga penerima manfaat menerima 10 kilogram beras per bulan, sehingga dalam dua bulan (Juni–Juli) total bantuan yang diterima mencapai 20 kilogram beras per keluarga. Tahun ini, Kabupaten Minahasa Utara menerima 236.620 kilogram (236 ton) beras, dengan pembagian per tahap sebanyak 118,310 kilogram.
“Total ada 11.831 PBP di Minahasa Utara. Ini berarti setiap keluarga akan mendapatkan bantuan tepat sesuai data yang sudah tervalidasi,” terang Katuuk.
Menurut Katuuk, penyaluran bantuan pangan 2025 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Kini, di setiap desa ada tiga petugas khusus yang bertugas mengawal proses distribusi:
Pemegang aplikasi untuk memastikan data penerima sesuai dengan sistem.
Petugas administrasi yang mengurus dokumen dan berita acara.
Petugas penyaluran yang mengawasi pembagian beras di lapangan.
“Dengan pembagian tugas ini, kami berharap penyaluran bantuan lebih rapi, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan,” tegas Katuuk.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas No. 206 Tahun 2025, daftar PBP diambil dari DTSEN Kemensos RI secara By Name By Address (BNBA) dan tidak boleh diganti sembarangan. Namun, ada mekanisme jika ditemukan penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, misalnya:
PBP meninggal dunia, pindah domisili, atau datanya ganda.
Tidak ditemukan alamatnya.
PBP telah mampu secara ekonomi.
PBP merupakan ASN, TNI, Polri, atau perangkat daerah.
PBP menolak bantuan atau tidak mengambil beras dalam lima hari kerja.
Jika ditemukan kasus tersebut, desa/kelurahan wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisi identitas PBP lama, alasan penggantian, dan ditandatangani oleh aparat desa serta diketahui kepala desa/lurah.
“Penggantian hanya dapat dilakukan dengan penerima dari data cadangan Kemensos. Kalau data cadangan tidak mencukupi, desa bisa mengusulkan calon PBP dari kategori prioritas, seperti kepala rumah tangga perempuan miskin, penyandang disabilitas, lansia tunggal, atau keluarga miskin yang belum menerima bantuan,” papar Katuuk.
Dalam penyaluran bantuan, petugas wajib melengkapi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan mengambil foto saat bantuan diberikan kepada penerima. Jika PBP tidak bisa hadir, bantuan bisa diambil oleh:
Anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa KTP dan fotokopi KTP penerima.
Keluarga terdekat atau tetangga, maksimal mewakili tiga PBP, dengan menandatangani Berita Acara Perwakilan.
“Kami ingin memastikan proses distribusi ini transparan. Semua dokumen penyerahan harus lengkap, sehingga tidak ada penyimpangan dan masyarakat menerima haknya,” kata Katuuk.
Katuuk berharap program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong di masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk aparat desa, perangkat daerah, dan penerima manfaat, untuk bersama-sama menjaga transparansi. Ini bukan sekadar bantuan beras, tapi wujud kepedulian negara kepada rakyatnya,” pungkasnya.
Rincian Bantuan dan Distribusi
Perubahan Mekanisme Penyaluran
Ketentuan dan Mekanisme Penggantian Penerima
Proses Penyerahan Bantuan
Harapan untuk Ketertiban dan Transparansi
Bantuan Pangan Nasional Disalurkan ke 11.831 Keluarga di Minahasa Utara
Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dan menjamin akses pangan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui Program Bantuan Pangan Nasional (Banpang), sebanyak 11.831 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapatkan jatah beras total 236 ton sepanjang Juni–Juli 2025.










