Petasulut.com, MINAHASA UTARA — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara resmi memberikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026.
Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Bupati Joune Ganda melalui Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program diskon tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Ayo segera manfaatkan Diskon PBB-P2 Tahun Pajak 2026. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan nilai yang lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujar Christian Katuuk.
Adapun besaran diskon yang diberikan yakni:
– Diskon 20 persen untuk nilai penetapan PBB-P2 sampai dengan Rp100.000.
– Diskon 10 persen untuk nilai penetapan PBB-P2 di atas Rp100.000 sampai dengan Rp5.000.000.
– Diskon 5 persen untuk nilai penetapan PBB-P2 di atas Rp5.000.000.
Program diskon ini juga berlaku bagi objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada Tahun Pajak 2026.
Selain pemberian diskon, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Minahasa Utara.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat melakukan pelunasan PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia, antara lain Bank SulutGo, PosPay, Alfamart, Indomaret, serta Tokopedia.










