Petasulut.com, SULUT – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ke DPRD Sulut, Rabu (9/6) mendatangi kantor DPRD Sulut guna membicarakan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Banyaknya perubahan tata ruang dan regulasi yang mengaturnya jadi penyebab.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut pun menerima kunker DPRD Minsel itu. Hadir saat menerima DPRD Minsel, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Winsulangi Salindeho dan Wakil Ketuanya Melky Pangemanan di ruangan Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Winsulangi Salindeho menjelaskan, pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Minsel mengonsultasikan tentang rencana mereka membuat Ranperda RTRW. Ketika itu mencuat untuk membuat perda ini harus terlebih dahulu diselesaikan di tingkat provinsi. Baru kemudian kabupaten kota menyesuaikan.
“Tidak mungkin kabupaten kota buat lebih dulu baru provinsi. Karena mesti provinsi dulu baru kabupaten kota,” ujar anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Nusa Utara itu.