Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda terus memperkuat upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut yang dipimpin Christian Katuuk, Pemkab Minut menggandeng Kejaksaan Negeri Minut untuk menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, bertempat di Aula Perpustakaan Pemkab Minut, Kamis (04/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Minut Jossy Kawengian, serta menghadirkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minut Wilke Rabeta sebagai pemateri utama. Ratusan pelaku usaha di bidang restoran, rumah makan, dan usaha sejenis tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Bapenda Minut Christian Katuuk dalam sambutannya menegaskan, kehadiran Kejaksaan Negeri Minut dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan menyeluruh kepada para wajib pajak terkait kewajiban perpajakan daerah, khususnya PBJT Makanan dan Minuman.
“Maksud dan tujuan sosialisasi ini, pertama untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak daerah, dan kedua memberikan pemahaman teknis terkait sanksi serta ketentuan hukum akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak daerah,” ujar Katuuk.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, guna memastikan kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ketika wajib pajak sudah memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, saya yakin tidak akan ada lagi temuan di lapangan terkait kelalaian atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Minut Wilke Rabeta dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh. Ia menekankan bahwa pajak PBJT Makanan dan Minuman merupakan kewajiban yang melekat langsung dalam setiap transaksi.
“Setiap pembeli atau pelanggan restoran saat membayar tagihan makan, di dalamnya sudah termasuk pajak 10 persen untuk pemerintah daerah. Ini wajib dilaporkan dan disetorkan oleh pemilik usaha, jangan main-main dengan kewajiban ini,” tegas Rabeta.
Rabeta juga mengungkap adanya temuan di lapangan terkait dugaan praktik penggunaan nota atau struk ganda oleh oknum pemilik usaha. Praktik tersebut dilakukan dengan membuat dua laporan transaksi, satu yang sebenarnya dan satu yang fiktif untuk dilaporkan sebagai setoran pajak.
“Jangan main-main dengan laporan ganda. Jika terbukti melakukan itu, bisa berurusan dengan hukum di kemudian hari. Saya berharap melalui sosialisasi ini, ketaatan dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” tandasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Minut berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, serta mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.










