PETASULUT-MINUT, Selama bulan puasa Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melakukan penyesuaian jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan perubahan waktu kerja baik jam masuk, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor bagi para ASN Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 2024 itu, disampaikan lewat edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Pebruari 2025.
Berikut rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.
a. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA
Dilakukan penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-15:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-11:30 WITA
b. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-17:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-13:30 WITA
Dilakukan Penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA










