Petasulut.com, MINUT – Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Resiko digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Senin (26/06/2023) di Hotel Sutan Raja, Minut.

Diketahui, yang jadi peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Pendampingan kepada Pelaku usaha/UMKM untuk Melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Ijin Berusaha atau NIB.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.
Dalam sambutannya Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si., menyampaikan agar para peserta betul-betul memanfaatkan momen ini.
“Karena dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan Kepastian Ijin Usaha, kemudian dapat Meningkatkan potensi Usaha ke level yang lebih tinggi lagi, serta dengan NIB dapat mengajukan bantuan Modal ke Perbankan,” Ucap Bupati JG.
Diketahui, Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut, Syalom H.D. Korompis, Msc, PLH Kajari Minahasa Utara, Kasie Datun Frits G. Kayukkatui, Asisten III, Kadis DPMPTSP, serta peserta/pelaku UMKM di Minahasa Utara.
(ABL)










