Petasulut.com, Minahasa Utara – Bupati Joune James Ganda menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga para direktur BUMD.
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat komitmen pencegahan praktik korupsi, khususnya gratifikasi yang kerap terjadi menjelang perayaan hari raya keagamaan.
“Perayaan hari raya adalah momentum untuk mempererat silaturahmi, namun harus tetap dilaksanakan secara wajar dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Minahasa Utara menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Joune Ganda, Selasa (10/3/2026).

Surat edaran yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan, termasuk tunjangan hari raya dari pihak yang memiliki kepentingan.
Bupati dua periode itu juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Selain itu, apabila terdapat bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau panti jompo melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Joune Ganda juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Ia meminta perangkat daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami aturan terkait gratifikasi serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Di sisi lain, Bupati Joune Ganda turut mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.
“Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegasnya.










