Cindy Wurangian Soroti Informasi Libur Sekolah Saat BBM Langka, Usulkan Grup Komunikasi Terpadu

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, menyoroti simpang siurnya informasi mengenai kebijakan meliburkan sekolah dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Utara.

Persoalan tersebut disampaikan Cindy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, Senin (19/10/2026), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.

Dalam rapat itu, Cindy mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah telepon dan pesan WhatsApp dari masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi mengenai kebijakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Menurutnya, informasi yang beredar saat itu belum tersampaikan secara merata kepada seluruh satuan pendidikan. Kondisi tersebut membuat sekolah, siswa, dan orang tua kebingungan menentukan apakah kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung seperti biasa atau siswa harus diliburkan.

“Di Komisi IV, saya sendiri mendapatkan telepon atau WhatsApp dari masyarakat yang mempertanyakan apakah informasi ini benar atau tidak. Dari sekolah masing-masing, informasinya masih simpang siur,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut.

Ia menjelaskan, terdapat sekolah yang telah menerima informasi mengenai kebijakan tersebut, sementara sekolah lainnya belum memperoleh komunikasi yang jelas. Bahkan, ada sekolah yang terlanjur meliburkan siswa meskipun surat terkait kebijakan itu telah dibatalkan seiring perubahan situasi.

Cindy menilai persoalan komunikasi kebijakan pendidikan bukan kali pertama terjadi. Situasi serupa, menurutnya, pernah muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah atau memulangkan siswa lebih awal akibat kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana.

Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut mengevaluasi jalur komunikasi dan koordinasi agar setiap kebijakan pemerintah dapat segera diterima serta dipahami secara seragam oleh seluruh sekolah.

Menurut Cindy, penyampaian kebijakan tidak cukup hanya melalui penerbitan surat resmi. Mekanisme distribusi informasi hingga ke tingkat satuan pendidikan juga harus dipastikan berjalan efektif.

“Jadi mungkin surat sudah keluar dari Pak Gubernur atau Pak Sekprov, tetapi distribusi ke sekolah-sekolah ini sepertinya belum begitu lancar. Akibatnya, informasi di lapangan menjadi simpang siur,” ujar Legislator Dapil Bitung Minut.

Ia menilai kejelasan informasi sangat penting, terutama ketika pemerintah harus mengambil keputusan secara cepat dalam situasi darurat atau kondisi yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Sebagai langkah perbaikan, Cindy mengusulkan pembentukan grup komunikasi terpadu yang melibatkan pihak-pihak terkait di bidang pendidikan. Melalui mekanisme tersebut, informasi resmi mengenai kebijakan pemerintah diharapkan dapat disampaikan dengan cepat, serentak, dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

Ia mencontohkan mekanisme komunikasi yang digunakan Komisi II DPRD Sulut dalam menangani persoalan kelangkaan BBM. Grup komunikasi tersebut menjadi sarana koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Gubernur Sulut, Biro Perekonomian, Pertamina, Hiswana Migas, dan anggota Komisi II DPRD Sulut.

Pengalaman itu, menurut Cindy, dapat menjadi referensi untuk membangun sistem komunikasi yang lebih efektif dalam menghadapi persoalan pendidikan.

“Saya mengusulkan ada grup seperti ini,” tegasnya.

Dengan adanya saluran komunikasi terpadu, setiap perkembangan kebijakan dapat segera diteruskan kepada pihak yang membutuhkan. Sekolah juga dapat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tanpa harus bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.

Cindy berharap usulan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Sulut untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan, khususnya ketika muncul kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas belajar siswa.

Menurutnya, komunikasi yang efektif bukan hanya menyangkut kecepatan penyampaian informasi, tetapi juga kepastian bahwa informasi yang diterima sekolah merupakan kebijakan resmi dan masih berlaku.

Dengan koordinasi yang lebih terstruktur, potensi kesalahpahaman mengenai kebijakan libur sekolah maupun penerapan pembelajaran jarak jauh dapat diminimalkan.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pihak sekolah, siswa, dan orang tua, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan di Sulawesi Utara tetap berjalan tertib meskipun menghadapi situasi darurat atau perubahan kondisi di lapangan.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *