Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Kepemudaan yang diketuai oleh Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Eldo Wongkar. Ia menilai dedikasi dan kerja sama seluruh pihak menjadi kunci utama hingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda.
“Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan serta mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam mendorong pembangunan daerah,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sulut atas komitmen dan perhatian serius dalam pembahasan Ranperda Kepemudaan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangannya, Gubernur Yulius menekankan bahwa pemuda merupakan aset strategis bangsa dan daerah. Oleh karena itu, Perda Kepemudaan menjadi instrumen penting sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta regulasi terkait lainnya, guna memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Sulawesi Utara.
“Perda Kepemudaan ini menegaskan bahwa generasi muda yang berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan harus difasilitasi secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah,” ungkapnya.
Menurut Gubernur, Perda ini mengatur secara komprehensif asas, tujuan, fungsi, serta ruang lingkup pembangunan kepemudaan, termasuk peran, hak, dan tanggung jawab pemuda. Di dalamnya juga ditegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum, serta pelestarian adat dan budaya daerah.
Selain itu, Perda Kepemudaan juga memberikan jaminan perlindungan dan pelayanan kepemudaan, termasuk advokasi, akses pengembangan diri, serta penghargaan atas prestasi yang diraih pemuda Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa Perda ini turut mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Hal tersebut mencakup perencanaan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi dalam RPJMD, RPJPD, rencana strategis perangkat daerah, hingga rencana aksi daerah.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana, memfasilitasi organisasi kepemudaan, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemitraan dengan masyarakat maupun pelaku usaha.
Gubernur berharap seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda Kepemudaan dapat menjadi tanggung jawab bersama dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar berdampak bagi peningkatan daya saing serta karakter pemuda Sulawesi Utara.
(ABL)










