Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Seminar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar di Aula Kantor Bupati Minahasa Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Seminar tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, unsur pemerintah, hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pembangunan gedung dan fasilitas usaha.
Kepala DPMPTSP Minahasa Utara, Richard Dondokambey, S.STP., M.AP., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan Perizinan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi yang kini menjadi bagian penting dalam proses pembangunan dan operasional bangunan usaha.
Menurut Richard, aturan yang berlaku saat ini bukanlah menghadirkan persyaratan baru, melainkan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya telah diterapkan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tidak ada syarat baru. Hanya saja saat ini seluruh persyaratan teknis diperjelas dan harus dipenuhi sesuai standar yang berlaku. Untuk bangunan dengan klasifikasi tertentu, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen teknis, termasuk menggunakan jasa konsultan apabila tidak memiliki tenaga ahli yang memadai,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa seluruh dokumen teknis kini diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), platform digital yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara sistem lama dan yang berlaku saat ini terletak pada kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika sebelumnya proses perizinan cukup sampai pada penerbitan IMB, kini bangunan usaha harus memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
“Dulu cukup sampai IMB. Sekarang harus dilengkapi dengan SLF karena sertifikat ini menjadi jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar yang ditetapkan dan layak digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan SLF memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam memberikan perlindungan bagi pemilik usaha maupun para pekerja.
“Apabila terjadi bencana atau kerusakan bangunan yang mengakibatkan kerugian, pihak asuransi biasanya akan meminta dokumen SLF sebagai salah satu syarat klaim. Jika tidak memiliki SLF, maka klaim asuransi berpotensi ditolak. Karena itu, SLF bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk perlindungan dan jaminan keselamatan,” terang Richard.
Menanggapi pertanyaan sejumlah pelaku usaha terkait kemungkinan mengurus izin tanpa menggunakan jasa konsultan, Richard menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan selama seluruh persyaratan teknis mampu dipenuhi secara mandiri.
Ia menambahkan bahwa DPMPTSP terus berupaya memberikan pendampingan dan pembinaan agar proses pengurusan perizinan dapat berjalan lebih lancar.
“Jika ada keterlambatan dalam proses perizinan, biasanya karena masih ada dokumen atau persyaratan yang belum lengkap. Sistem yang digunakan saat ini bersifat bertahap atau step by step. Setiap tahapan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Richard mengakui bahwa sistem digital yang diterapkan saat ini membutuhkan penyesuaian dari para pelaku usaha. Namun di sisi lain, sistem tersebut memberikan transparansi, kepastian proses, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Minahasa Utara berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya PBG dan SLF sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh bangunan usaha memenuhi standar teknis yang berlaku. PBG dan SLF bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan, perlindungan usaha, serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegas Richard.
Ke depan, DPMPTSP Minahasa Utara menargetkan seluruh bangunan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan PBG dan SLF. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.










