Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan penuh dinamika, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara akhirnya menuntaskan tahapan finalisasi dan penyempurnaan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat finalisasi tersebut digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus Henry Walukow didampingi Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, anggota pansus, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyelesaian pembahasan Ranperda RTRW ini menjadi momentum penting bagi Sulawesi Utara, mengingat dokumen strategis tersebut akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang, pembangunan wilayah, serta arah investasi daerah dalam jangka panjang.
Ketua Pansus Henry Walukow mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan pembahasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menguras banyak energi.
“Pada kesimpulannya kami bersyukur, hari ini bisa menyelesaikan Ranperda RTRW yang luar biasa, yang cukup menguras energi,” ujar Walukow usai rapat.
Menurutnya, penyelesaian Ranperda RTRW merupakan hasil kerja bersama antara DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terus berupaya menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap dokumen RTRW yang telah disempurnakan tersebut dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan Sulut bisa memiliki RTRW yang sesuai dengan keputusan dan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Walukow juga memastikan bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen RTRW akan dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah.
“Sesuai yang disampaikan tadi, bukan hanya tersosialisasi, tetapi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini juga dapat mengaksesnya dengan mudah. Nantinya akan dibuka dan tersedia untuk publik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus RTRW, yang telah bekerja keras bersama pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan regulasi strategis tersebut.
“Kami dari pihak eksekutif memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif atas kerja sama yang telah terbangun dalam penyelesaian RTRW ini,” kata Tahlis.
Diketahui, Ranperda RTRW Sulut telah masuk dalam agenda pembahasan sejak tahun 2019. Namun karena berbagai dinamika dan tahapan evaluasi yang harus dilalui, pembahasannya baru dapat diselesaikan pada periode DPRD saat ini.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu penting yang turut menjadi perhatian adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 232 blok WPR yang diajukan kepada pemerintah pusat.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 63 blok WPR mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait untuk dimasukkan dalam dokumen RTRW.
(ABL)










