Petasulut.com, SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Regional sudah memasuki babak akhir.
Dimana terinformasi bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Mitra kerja terkait sudah mengirim isi Ranperda tersebut untuk dikaji di pusat. Atau sudah pada tahap fasilitasi di Kemendagri.
Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh yang juga sebagai Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional mengatakan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi ke pusat mengenai hal tersebut.
“Hasil Pembahasan Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional beberapa waktu lalu telah kami kirim di Kemendagri terlebih khusus kepada Direktorat Produk Hukum Daerah. dan tadi saya sudah konfirmasi via telepon dengan salah satu direkturnya. Saat ini mereka sedang mengkaji itu.” Ucap Kaloh kepada Awak media, Rabu (31/08), diruang kerja Kantor DPRD Sulut.
Fabian Kaloh juga mengatakan kalau Ranperda tersebut sudah dan sedang berproses dipusat dan kalau masih ada yang perlu dikoreksi maka Pansus bersama mitra kerja terkait akan cepat mengatasinya.
“Dalam waktu dekat ini Pansus akan melakukan telekonferensi dengan Kemendagri lewat virtual. Saya berharap tidak akan banyak koreksi, supaya secepatnya Ranperda ini dijadwalkan untuk Paripurnakan,” tutur FK.
Harapan besar Pansus DPRD Sulut untuk produk Ranperda tentang pengelolaan TPA sampah regional untuk sesegera mungkin ini diperdakan. FK pun optimis tidak lewat bulan september ini Ranperda itu sudah menjadi produk hukum daerah yang sah.
“Menurut saya ya awal bulan september telah selesai, sesuai target kita.” tutupnya.
Perlu diketahui, Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus DPRD Sulut bersama mitra kerja terkait semenjak akhir bulan Juni 2022 lalu.
(ABL)










