Genjot PAD, Pemkab Minut Akan Data Ulang Seluruh Perusahaan di Tanah Tonsea

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung terus memacu langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam waktu dekat, Pemkab Minut akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanah Tonsea.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Joune Ganda saat memberikan arahan dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara, Senin (26/1/2026).

Bupati Joune mengungkapkan, selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan sejumlah perusahaan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait luas lahan, bangunan, hingga gudang usaha. Ketidaksinkronan data tersebut dinilai berdampak langsung terhadap besaran kontribusi perusahaan terhadap PAD daerah.

“Ada perusahaan yang gudangnya satu hektare, tetapi yang dilaporkan hanya 100 meter. Ini tentu tidak sesuai dan akan kita cek langsung di lapangan,” tegas Joune.

Pendataan ulang ini, lanjutnya, akan mencakup verifikasi menyeluruh terhadap luas lahan, bangunan, serta aktivitas usaha perusahaan yang berinvestasi dan berdomisili di Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah daerah juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan proses pendataan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, apalagi mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kebenaran dan akurasi data.

“Kalau mencari kesalahan itu beda. Yang kita lakukan adalah mencari kebenaran. Bisa saja data yang dilaporkan selama ini belum sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mengembangkan usahanya sesuai ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap badan usaha memberikan kontribusi yang adil dan proporsional bagi pembangunan daerah.

“Kita ingin tahu berapa banyak perusahaan yang ada, berapa kontribusinya. Kita cek langsung, ukur di lokasi, lalu bandingkan dengan data yang dilaporkan. Dengan begitu, PAD Minahasa Utara bisa meningkat,” jelas Joune.

Menurutnya, kebijakan pendataan ulang ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada masyarakat dalam mengelola potensi daerah secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *