Instruksi Gubernur Sulut: Batasi Penggunaan Ponsel untuk Anak di Sekolah

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak di era digital.

Instruksi ini juga merujuk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kepala biro di Sekretariat Daerah, pimpinan satuan pendidikan, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat luas.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan telepon seluler diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Salah satu poin penting yang diatur adalah larangan bagi peserta didik membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika perangkat tersebut digunakan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus bagi telepon seluler milik siswa. Ponsel harus disimpan sebelum kegiatan belajar dimulai dan baru dapat digunakan kembali setelah kegiatan belajar selesai.

Penggunaan telepon seluler oleh peserta didik hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau pihak sekolah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap akses konten digital yang berpotensi merugikan perkembangan anak.

Sekolah diminta aktif melakukan pencegahan terhadap akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan yang lebih kondusif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol.

Pemprov Sulawesi Utara juga mengajak orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak demi menjaga tumbuh kembang mereka secara sehat, aman, dan produktif.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *