Jalin Kerjasama Dengan RSUD ODSK, PT. Jasa Raharja Sulut Akan Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Petasulut.com, Manado – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) semakin giat dalam membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait guna untuk persiapan memberikan Pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dan hal itu pun telah ditandatangani bersama dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak RSUD ODSK Provinsi Sulut dengan PT. Jasa Raharja cabang sulut pada, senin (11/04).

Diketahui, RSUD ODSK adalah Rumah sakit yang dilengkapi fasilitas yang cukup lengkap dan canggih, Rjmah sakit ODSK juga merupakan Rumah sakit rujukan Provinsi Sulawesi Utara yang menerima pengobatan beberapa jenis penyakit termasuk korban kecelakaan lalu lintas.

Mewakili Kacab Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Kemal Karmaan Kamaluddin selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan menyerahkan Naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberikan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.

Adapun Direktur RSUD ODSK, dr. Enrico Rawung turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, beliau berharap Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri, dimana diketahui Jasa Raharja selalu penjamin pertama (Primary Payer) dalam penjaminan turuPada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara dan apabila telah melewati batas limit maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan Kesehatan lain yang dimiliki oleh pasien.

Kepada Masyarakat Sulawesi Utara, Pahlevi berpesan bagar kiranya bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *