Jasa Raharja Sulut Bersama Kepolisian dan Bapenda Gelar Sosialisasi Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 di Kec. Tikala

Petasulut.com, MANADO –  Petugas Jasa Raharja berkolaborasi dengan Kepolisian serta Bapenda menggelar sosialisasi kepada Lurah dan Ketua Lingkungan yang menjadi bagian dari Kecamatan Tikala Kota Manado, Senin (7/11).

Kegiatan sosialisasi yang dimaksud terkait Keselamatan Lalu Lintas, Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 serta Peran Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

Sekaligus petugas Jasa Raharja mempromosikan Aplikasi JRku sebagai inovasi digital dari PT Jasa Raharja untuk memaksimalkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kasubag SW dan Humas Fravasta Andreas mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam mengatakan Aplikasi JRku memiliki banyak fitur yang bermanfaat, seperti fitur pengajuan santunan online, info laka lantas terupdate, cek masa laku SWDKLLJ, pembayaran IWKBU, fitur jalanku yang memberitahu kita mengenai keadaan lalu lintas serta lokasi rawan laka lantas, pembelian pulsa, pembayaran tagihan dan masih banyak fitur bermanfaat lainnya.

Baca Juga:  BIG BARREL Hadir di Kawasan Manado, Gerai Paling Lengkap Untuk Semua Jenis Minuman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *