Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pemberitaan di sejumlah media sosial terkait hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang memperoleh nilai nol atau tidak informatif, sejajar dengan Provinsi Papua, mendapat tanggapan langsung dari Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, Andre Mongdong.
Andre Mongdong menjelaskan, E-Monev merupakan instrumen penilaian yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap tingkat keterbukaan informasi publik badan publik di seluruh Indonesia. Penilaian tersebut mencakup kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, BUMN, hingga perguruan tinggi negeri.
“Untuk pemerintah provinsi, termasuk Sulawesi Utara, penilaian dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika,” jelas Mongdong.
Menurutnya, mekanisme penilaian E-Monev dilakukan melalui platform online yang telah ditetapkan oleh KIP Pusat. Prosesnya meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), tahapan verifikasi, visitasi, presentasi, hingga uji publik. Dari rangkaian proses tersebut, badan publik kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.
Terkait nilai nol yang diperoleh Sulawesi Utara, Andre Mongdong menegaskan hal tersebut bukan disebabkan oleh hasil penilaian substansi, melainkan karena kelalaian administratif. Ia menyebut, platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama di Diskominfo Sulut, baik oleh kepala dinas maupun staf yang ditugaskan.
“Padahal batas waktu pengisian dan pengembalian platform E-Monev telah ditetapkan hingga bulan Juni 2025. Karena tidak ada pengisian sama sekali, maka sistem secara otomatis memberikan nilai nol,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mongdong mengakui bahwa kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut, selama kurang lebih empat tahun terakhir, hasil E-Monev keterbukaan informasi publik di Sulut cenderung stagnan, bahkan berulang kali berada pada posisi tidak informatif.
“Ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan dalam beberapa tahun, bukan hanya tidak informatif, tetapi juga tidak kooperatif karena tidak mengisi dan tidak mengembalikan platform E-Monev yang dikirimkan ke KIP Pusat,” ungkapnya.
Andre Mongdong juga meluruskan persepsi publik terkait pihak yang bertanggung jawab atas hasil penilaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penilaian E-Monev tahun 2025 mengacu pada kondisi keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2024.
“Artinya, kondisi yang dinilai adalah kinerja pada periode sebelumnya. Jadi pejabat yang bertanggung jawab terhadap hasil ini adalah pejabat pada era sebelumnya, bukan pejabat yang saat ini menjabat, sebagaimana yang ramai diberitakan,” jelasnya.
Meski demikian, Mongdong menilai hasil E-Monev tersebut harus menjadi alarm serius bagi Diskominfo Sulut ke depan. Ia menekankan pentingnya penguatan tugas pokok dan fungsi PPID Utama, serta peningkatan koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan sampai kelalaian administratif berdampak buruk bagi citra keterbukaan informasi Sulawesi Utara. Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan untuk pengisian E-Monev. Sangat disayangkan, dari tahun ke tahun kami tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua KIP Sulut berharap hasil E-Monev yang dinilai masih memprihatinkan ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi pemerintah daerah untuk lebih serius membenahi kinerja badan publik.
“Mari kita awasi bersama demi terwujudnya transparansi pemerintahan yang bersih, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan bersama,” pungkas Andre Mongdong.
(ABL)










