Petasulut.com, MINUT – Penyaluran THR dan Gaji 13 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dipastikan terealisasi. Hal ini bentuk komitmen dari Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Hal ini terbukti dengan alokasi anggaran yang ditata oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar lebih tertata dalam APBD TA 2024, berupa Pembayaran THR Rp25.195.006.503, dan Pembayaran Gaji 13 sebesar Rp25.295.006.503.
Realisasi ini bukan hanya diterima ASN, namun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), termasuk para legislator, bahkan guru-guru yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Guna memperlancar penyaluran, Pemkab Minut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum telah mempersiapkan Draf Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penyaluran THR maupun Gaji 13, selanjutnya tengah berkoordinasi dengan Kanwil Hukum HAM Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana dijelaskan Sekertaris daerah Minahasa Utara Novly Wowiling bahwa pemberian THR serta Gaji 13 merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan memberikan penghargaan atas pengabdian ASN serta membantu memenuhi kebutuhan jelang hari raya dan untuk membantu membiayai keperluan pendidikan putra/putri ASN.
“Anggarannya sudah tertata dalam APBD TA 2024. Draf Peraturan Bupati tantang juknis penyaluran harus berkoordinasi dengan Kanwil Kum HAM Sulut. Nantinya baru akan disalurkan tepat waktu kepada PNS, PPPK, KDH/WKDH, DPRD, termasuk para guru yang tidak menerima tunjangan kinerja,” Papar Wowiling.
(ABL)










