Petasulut.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda tidak hanya memperhatikan kesejahteraan ASN namun juga perangkat desa tak luput dari perhatiannya.
Diperiode kedua kepemimpinan JG-KL, mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji perangkat desa di Tahun 2025.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemkab minut atas kinerja perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fredrik F. Tulengkey, didampingi Kepala Bidang Pemdes Jerry H. Talumantak mengatakan, Pemkab Minut menaikkan gaji perangkat desa setara gaji PNS Golongan II.
Dikatakan, tahun ini Kepala Jaga, Kepala Seksi dan Kepala Urusan di Desa akan menerima siltap sebesar Rp2.185.000.
“Jadi siltap perangkat desa naik Rp162.000,” jelasnya.
Diharapkan, perangkat desa terus menunjukkan kinerja yang baik agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan optimal.
“Semoga memotivasi seluruh perangkat desa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tandasnya.










