Petasulut.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut secara resmi menutup pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur pilkada 2024 bersama KPU di 15 Kabupaten/Kota Sulawesi Utara.
Penutupan dilakukan tepat pukul 11.59 WITA oleh ketua KPU Kenly Poluan didampingi para komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany Ointu dan Awaludin Umbola.
Ketua KPU Kenly Poluan mengatakan selama tiga hari proses pendaftaran yakni 27-29 Agustus 2024 pihaknya selaku penyelenggara telah menerima tiga paslon Gubernur dan Wakil gubernur yakni Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut – Hanny Jost Pajow serta paslon Steven OE Kandow – Denny Tuejeh yang mendaftar dihari terakhir.
Selain itu Poluan juga mengungkapkan KPU Sulut juga telah menerima data informasi terkait jumlah paslon yang melaksanakan pendaftaran di 15 kabupaten/kota Sulawesi Utara.
“Kami ingin sampaikan bahwa di Kabupaten Minahasa ada 3 paslon yang mendaftar, kota Bitung 2 paslon, Minahasa Utara 2 paslon, Manado 4 paslon, Minahasa Tenggara 4 paslon, Boltim 2 paslon, kota Kotamobagu 3 paslon, Bolsel 2 paslon, Bolaang Mongondow Utara 4 paslon, Bolmong 3 paslon, Minahasa Selatan 3 paslon, Tomohon 3 paslon, Talaud 5 Paslon, Sangihe paslon dan Sitaro 1 paslon, ” ungkap Poluan.
Secara khusus Poluan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pelaksanaan proses pendaftaran selama tiga hari baik di KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun di 15 Kabupaten Kota.
“Terima kasih kepada teman – teman Bawaslu yang telah melakukan pengawasan, teman – teman media, pihak Polda yang telah membantu dalam proses pengamanan serta stakeholder yang mendukung pelaksanaan tahapan pendaftaran dengan komitmen yang sama untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024,” Ucapnya.
“Kami juga mohon maaf terutama kepada masyarakat Sulawesi Utara maupun di 15 kabupaten/kota terutama yang tinggal berdekatan dengan kantor KPU serta pengguna kendaraan yang berakibat terjadi kemacetan, ” ucap Poluan.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan untuk tahapan selanjutnya KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi serta pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan paslon berdasarkan surat pengantar dari KPU.
Terkait proses pendaftara calon Bupati/wakil Bupati di Kabupaten Sitaro yang hanya diikuti satu paslon dapat berpotensi terjadi pertarungan melawan kotak kosong.
”KPU akan melaksanakan mekanisme perpanjangan dengan menunda tahapan, kemudian disosialisasikan serta akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Ini sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 yang menjadi acuan atau langkah – langkah khusus bagi pendaftar dari tanggal 27- 29 dimana hanya satu pasangan calon yang mendaftar, ” jelas Saelangi.
(ABL)










